Berita
Polsek Sukalarang Sukabumi Bekuk 3 Pengedar Uang Palsu
Selasa, 01 November 2011 09:20 WIB | Dibaca 383 kali

Berita Terkait
- Kerajinan tangan asli Sukabumi dipamerkan saat peringatan sumpah pemuda
- petani sayuran di sukabumi merugi karena banyak yang busuk
- PERMINTAAN BERAS RASKIN DI CIANJUR MENCAPAI 3000 TON
- Disnakertrans Sukabumi Bentuk Pos Pelayan Pengaduan TKI di Tiap Kecataman
- Seorang siswa dibekuk polisi karena terlibat berandalan bermotor
Sukabumi-Satuan unit reserse dan kriminal polsek sukalarang kabupaten sukabumi berhasil mengamankan ratusan lembar uang palsu pecahan 50 dan satu lembat seratus ribu, tersangka yang berprofersi seorang ustad ini ditangkap tak lama setelah tersangka membelanjakan uang palsunya disebuah warung kecil, selain itu polisi pun menangkap 2 tersangka lainnya yang ikut mengedarkan uang palsu bersamanya . tersangka berinisial w n mengaku untuk mendapatkan uang palsu sebesar 9 juta rupiah dirinya membeli seharga 4 juta rupiah dari seseorang berinisial as yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian, dirinya nekat membeli uang palsu ini setelah dililit hutang dan ingin segera melunaskannya sehingga tersanhgka pun gelap mata untuk mengedarkan uang palsu dengan 2 rekannya .
Menurut kapolsek sukalarang akp harianto tertangkapnya sindikat peredaran uang palsu ini berkat informasi dari salah satu pemilik warung yang menerima uang tersebut dari tersangka, baru setelah dikembangkan polisi akhirnya membekuk 3 orang tersangka sedangkan 1 orang yang merupakan bandar dari uang palsu tersebut masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Saat ini ketiga tersangka mendekam di sel mapolsek sukalarang sukabumi diancam pasal 245 kuhp dengan hukuman minimal 4 tahun penjara .
Ujang Heryaman-Sukabumi Jawa Barat.
Menurut kapolsek sukalarang akp harianto tertangkapnya sindikat peredaran uang palsu ini berkat informasi dari salah satu pemilik warung yang menerima uang tersebut dari tersangka, baru setelah dikembangkan polisi akhirnya membekuk 3 orang tersangka sedangkan 1 orang yang merupakan bandar dari uang palsu tersebut masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Saat ini ketiga tersangka mendekam di sel mapolsek sukalarang sukabumi diancam pasal 245 kuhp dengan hukuman minimal 4 tahun penjara .
Ujang Heryaman-Sukabumi Jawa Barat.
Anda dapat memberikan komentar tentang Polsek Sukalarang Sukabumi Bekuk 3 Pengedar Uang Palsu dengan menggunakan form dibawah ini .

Komentar via Facebook