
- KADES Mekarwangi Garut Diduga Potong Dana Bantuan Perbaikan Rumah Dari KEMENSOS
- Puluhan Becak Dan PKL Di Kota Cimahi Di Amankan SATPOL PP
- Warga Tionghoa Berharap Bangsa Indonesia Semakin Sejahtera Dan Damai
- Amplop Dan Boneka Naga Laris Manis Diborong Pengunjung Vihara
- Menjelang Pilgub Jabar Golkar Akan Usung Calon Tunggal
Bandung-Sidang lanjutan gugatan APINDO terhadap SK Gubernur Jawa Barat yang menaikan upah buruh Bekasi, selasa siang kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan dihadiri ratusan buruh dari Kab. Bekasi.
Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menunggu Surat Kesepakatan Damai secara resmi yang disampaikan baik dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun buruh Bekasi terkait kenaikan upah buruh yang belum dilakukan para pengusaha di Kab Bekasi. Namun demikian akibat belum menerima surat pernyataan resmi dari APINDO dan buruh, akhirnya sidang pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dokumen. Selain itu, dalam sidang tersebut pun, Majelis Hakim menolak keberadaan saksi yang diajukan pihak tergugat dan penggugat, karena Majelis Hakim menunggu surat perdamaian dari APINDO dan buruh.
Menurut Firman Kuasa Hukum tergugat dalam hal ini Gubernur Jawa Barat, mengaku kecewa dengan penolakan dari Majelis Hakim, pasalnya pengajuan saksi dimungkinkan untuk menjadi bukti. Kuat dalam kasus tersebut. Selain itu Majelis Hakim pun menolak hak ke 2 belah pihak yang mengajukan saksi, padahal pihak tergugat akan mengajukan saksi dari Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang mengetahui sejak awal proses penetapan KHL dan UMK yang telah disetujui oleh Gubernur Jawa Barat.
Rencananya sidang lanjutan gugatan terhadap SK Gubernur Jawa Barat tersebut, kembali akan dilanjutkan pada kamis mendatang dengan agenda pembacaan putusan dari Hakim.
Dian Hardiansyah-Bandung Jawa Barat.

Komentar via Facebook
