
- Ekspedisi Khatulistiwa 2012 Diharapkan Dapat Menguatkan Rasa Cinta Tanah Air Bagi Warga Perbatasan
- Puluhan Mahasiswa Tuntut Pemerintah Bertanggung Jawab Atas Tingginya Biaya Pendidikan
- FPI Kota Bandung Sweeping Penjual Miras Di Kawasan Andir
- Tiga Saksi Dihadirkan JPU Dalam Sidang Lanjutan Korupsi PT KAI Senilai 100 M
- Rumah Pengusaha Di Jalan Cisangkuy Disatroni Kawanan Perampok
SUKABUMI - Satuan RESERSE NARKOBA POLRES Kota Sukabumi berhasil meringkus tiga pengedar dan kurir narkoba di Wilayah Sukabumi ketiga tersangka yang berinisial RD 22 tahun, CH 25 tahun dan YS 25 tahun ditangkap saat akan mengedarkan barang haram tersebut ke sejumlah pelangganya di Sukabumi.
“Saya nekat beralih profesi dari pedagang sayuran menjadi pengedar ganja karena tergiur keuntungan ganda mencapai 500 ribu perhari selain itu dirinya mengaku barang haram tersebut didapatkan dari salah seorang bandar di Wilayah Bogor Jawa Barat CH mengaku baru sekali mengedarkan barang haram tersebut” ujar CH.
KASAT NARKOBA POLRES Kota Sukabumi AKP Supeno mengatakan, “Penangkapan ketiganya berdasarkan dari laporan warga dan pengembangan petugas dilapangan dalam pengungkapan kasus ini petugas berhasil menyita barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 2 kg” ujarnya.
Atas perbuatanya tersebut ketiga tersangka akan dijerat pasal 114 Junto Pasal ayat 1 UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan selama 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda sedikitnya 800 juta rupiah.
Ujang Heryaman, Sukabumi - Jawa Barat

Komentar via Facebook