Berita
Tiga Remaja Di Sukabumi Yang Menjadi Pengedar Ganja Berhasil Diringkus Polisi
Sabtu, 21 Juli 2012 11:03 WIB | Dibaca 428 kali

 

 

SUKABUMI - Satuan RESERSE NARKOBA POLRES Kota Sukabumi berhasil meringkus tiga pengedar dan kurir narkoba di Wilayah Sukabumi ketiga tersangka yang berinisial RD 22 tahun, CH 25 tahun dan YS 25 tahun ditangkap saat akan mengedarkan barang haram tersebut ke sejumlah pelangganya di Sukabumi.

“Saya nekat beralih profesi dari pedagang sayuran menjadi pengedar ganja karena tergiur keuntungan ganda mencapai 500 ribu perhari selain itu dirinya mengaku barang haram tersebut didapatkan dari salah seorang bandar di Wilayah Bogor Jawa Barat CH mengaku baru sekali mengedarkan barang haram tersebut” ujar CH.

KASAT NARKOBA POLRES Kota Sukabumi AKP Supeno mengatakan, “Penangkapan ketiganya berdasarkan dari laporan warga dan pengembangan petugas dilapangan dalam pengungkapan kasus ini petugas berhasil menyita barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 2 kg” ujarnya.

Atas perbuatanya tersebut ketiga tersangka akan dijerat pasal 114 Junto Pasal ayat 1 UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan selama 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda sedikitnya 800 juta rupiah.


Ujang Heryaman, Sukabumi - Jawa Barat

 

 





Print PDFPDF ArsipArsip RSSRSS


Anda dapat memberikan komentar tentang Tiga Remaja Di Sukabumi Yang Menjadi Pengedar Ganja Berhasil Diringkus Polisi dengan menggunakan form dibawah ini .





 Notifikasi via email jika ada yang komentar