
- Pelaku Pembobolan Kampus ITB Diringkus Polsek Coblong
- Penjualan Seragam Sekolah Di Kabupaten Bandung Meningkat Jelang Tahun Ajaran Baru
- Calon Siswa Di Sekolah Bertaraf Internasional Kota Cimahi Mencapai 1040 Peserta
- Tingkat Kelulusan Siswa SMPN Di Kota Cimahi Mencapai 100 %
- Polrestabes Bandung Turunkan 1000 Personel Untuk Pengamanan Persib Bandung Vs Mitra Kukar
BANDUNG - Terdakwa Ridho yang diduga telah menerima suap sebesar 15 Juta Rupiah dari terdakwa Agus Gandana seorang pengusaha asal Jakarta divonis satu tahun penjara serta denda 50 Juta Rupiah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung karena terdakwa telah melanggar pasal 11 tentang korupsi dan penyuapan. Diantara peserta sidang, banyak yang terkejut atas putusan hakim tersebut yang memvonis terdakwa ridho dengan penjara satu tahun dan denda 50 juta karena terdakwa hanya menerima suap sebesar 15 Juta Rupiah. Sedangkan banyak para pejabat yang korupsi jauh lebih besar dari terdakwa divonis lebih ringan atau bahkan divonis bebas. Sementara itu ditempat yang sama terdakwa agus gandana yang pemberi suap divonis hakim delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim.
Kasus suap ini bermula dari penangkapan terdakwa ridho seorang staf pengadilan pajak Jakarta yang diduga telah menerima suap dari seorang pemngusaha Agus Gandana oleh KPK di salah satu rumah makan dekat Leuwi Panjang. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke kejaksaan karena unsur penyelenggara negara tidak terpenuhi sehingga KPK tidak berwenang. Dan walaupun banyak yang beranggapan vonis atas terdakwa ridho tersebut tidak adil tetapi korupsi tetap korupsi yang harus diberantas.
Agus Kusmayadi dan Didik Hikmawan, Bandung - Jawa Barat
Merupakan program berita pagi hari. menampilkan berbagai kumpulan berita lokal yang aktual dan mengakar, Juga tak luput menampilkan informasi ringan dan seputar dunia olahraga. proram ini dibawakan ...

Komentar via Facebook
