Berita Hukum
Pelaku Suap 15 Juta Divonis 1 Tahun Penjara
Selasa, 05 Juni 2012 15:47 WIB | Dibaca 182 kali

BANDUNG - Terdakwa Ridho yang diduga telah menerima suap sebesar 15 Juta  Rupiah dari terdakwa Agus Gandana seorang pengusaha asal Jakarta divonis satu tahun penjara serta denda 50 Juta Rupiah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung karena terdakwa telah melanggar pasal 11 tentang korupsi dan penyuapan. Diantara peserta sidang, banyak yang terkejut atas putusan hakim tersebut yang memvonis terdakwa ridho dengan penjara satu tahun dan denda 50 juta karena terdakwa hanya menerima suap sebesar 15 Juta Rupiah. Sedangkan banyak para pejabat yang korupsi jauh lebih besar dari terdakwa divonis lebih ringan atau bahkan divonis bebas. Sementara itu ditempat yang sama terdakwa agus gandana yang pemberi suap divonis hakim delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim.

Kasus suap ini bermula dari penangkapan terdakwa ridho seorang staf pengadilan pajak Jakarta yang diduga telah menerima suap dari seorang pemngusaha Agus Gandana oleh KPK di salah satu rumah makan dekat Leuwi Panjang. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke kejaksaan karena unsur penyelenggara negara tidak terpenuhi sehingga KPK tidak berwenang. Dan walaupun banyak yang beranggapan vonis atas terdakwa ridho tersebut tidak adil tetapi korupsi tetap korupsi yang harus diberantas.

 

Agus Kusmayadi dan Didik Hikmawan, Bandung - Jawa Barat

 



Saksikan selalu Halo Bandung setiap pagi dan Sore yang menyampaikan informasi terkini tentang kota bandung dan jawa Barat. Hanya di PJTV.


Print PDFPDF ArsipArsip RSSRSS


Anda dapat memberikan komentar tentang Pelaku Suap 15 Juta Divonis 1 Tahun Penjara dengan menggunakan form dibawah ini .





 Notifikasi via email jika ada yang komentar


HALO BANDUNG PAGI
HALO BANDUNG PAGI
Merupakan program berita pagi hari. menampilkan berbagai kumpulan berita lokal yang aktual dan mengakar, Juga tak luput menampilkan informasi ringan dan seputar dunia olahraga. proram ini dibawakan ...