Berita Nasional
Tokoh Ulama PB NU Tolak Keras Klausul Eks Terpidana Korupsi Maju Jadi Peserta Pemilu
Rabu, 08 Februari 2012 22:55 WIB | Dibaca 299 kali
Cimahi-Berkenaan dengan adanya gonjang-ganjing  terkait aturan Pemilu mendatang, dimana saat ini para anggota DPR tengah meninjau kembali 3 pasal dalam RUU Pemilu dan Pemda,  terkait putusan MK yang mengizinkan pengajuan salah satu eks terpidana kasus pembunuhan yang akan untuk dapat mencalonkan dirinya dalam pemilu di Kota Lampung. Ketua Dewan Syuro NU, Hasyim Muzadi yang ditemui usai memberikan ceramahnya terkait peringatan Maulud Nabi di Masjid Agung Kota Cimahi pada selasa siang, mengatakan bahwa klausul peninjauan ulang 3 pasal dalam RUU Pemilu dan Pemda yang membolehkan eks terpidana kasus korupsi bisa mencalonkan dirinya dalam Pemilu. Menurut Hasyim, sebaiknya DPR meninjau kembali aturan tersebut, karena apabila hukuman yang pernah dijalankan termasuki kategori berat sebaiknya DPR tidak perlu memberikan lagi haknya untuk dapat maju dalam pemilu.
Lebih lanjut Hasyim pun mengatakan, terkadang ada manipulasi hukuman pada pengadilan saat para eks terpidana menjalankan hukumanya. Dimana seharusnya mendapatkan hukuman berat menjadi ringan, dan hal itulah yang harus di pertimbangan benar-benar agar para calon pemimpin  masyarakat adalah benar-benar bersih dari segala tindakan kriminal, apalagi kejahatan terhadap negara seperti para eks koruptor.
Anwar Raharjo-Cimahi Jawa Barat



Saksikan selalu Halo Bandung setiap pagi dan Sore yang menyampaikan informasi terkini tentang kota bandung dan jawa Barat. Hanya di PJTV.


Print PDFPDF ArsipArsip RSSRSS


Anda dapat memberikan komentar tentang Tokoh Ulama PB NU Tolak Keras Klausul Eks Terpidana Korupsi Maju Jadi Peserta Pemilu dengan menggunakan form dibawah ini .





 Notifikasi via email jika ada yang komentar


HALO BANDUNG PETANG
HALO BANDUNG PETANG
Merupakan program berita petang. menampilkan berbagai kumpulan berita lokal yang aktual, Juga tak luput menampilkan informasi ringan dan seputar dunia olahraga.proram ini dibawakan oleh singgle news ...